Halaman ini dipergunakan untuk mencantumkan Peraturan Pajak Penghasilan
Undang-Undang No. 36 Tahun 2008
Tentang Pajak Penghasilan yang merupakan perubahan ke-4 (merupakan pokok-pokok Pajak Penghasilan)
Peraturan yang berhubungan dengan Pasal 2
PER-2/PJ/2009
Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri
KEP-701/PJ/2001
Penentuan Tempat tinggal Orang Pribadi dan Tempat Kedudukan Badan
PER-43/PJ/2011
Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Dalam Negeri
SE-26/PJ.42/1999
Perlakuan Perpajakan bagi Partai Politik
Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri
KEP-701/PJ/2001
Penentuan Tempat tinggal Orang Pribadi dan Tempat Kedudukan Badan
PER-43/PJ/2011
Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Dalam Negeri
SE-26/PJ.42/1999
Perlakuan Perpajakan bagi Partai Politik
Peraturan yang berhubungan dengan Pasal 3
---ISI KONTEN ANDA TERAPKAN DISINI---
Peraturan yang berhubungan dengan Pasal 4
---ISI KONTEN ANDA TERAPKAN DISINI---
Peraturan yang berhubungan dengan Pasal 4 ayat 2
---ISI KONTEN ANDA TERAPKAN DISINI---
Peraturan yang berhubungan dengan Pasal 4 ayat 3
---ISI KONTEN ANDA TERAPKAN DISINI---
Peraturan yang berhubungan dengan Pasal 5
---ISI KONTEN ANDA TERAPKAN DISINI---