-->

Akuntansi Pajak PPh Pasal 4 ayat 2

Didalam Perpajakan yang berlaku di Indonesia Sifat atau Jenis pemungutan pajak ada 2 (dua), yaitu : Pajak yang bersifat Final dan yang bersifat tidak Final. Tentunya hal ini akan menyebabkan perbedaan didalam melakukan Penjurnalanya. Pada kesempatan ini akan dijelaskan Akuntansi untuk melakukan penjurnalan transaksi yang berhubungan pajak Final.

Didalam Undang-Undang Pajak penghasilan Pajak Penghasilan yang pengenaanya bersifat Final diatur didalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2. Sebenarnya Pajak Penghasilan Final tidak hanya ada pada pasal 4 ayat 2, tetapi terdapat juga pasal-pasal dalam UU PPh yang mengatur tentang pajak final diantaranya adalah pasal 8 ayat 1, pasal 15, pasal 21 (mis ; uang pesangon), pasal 22, dan pasal 23 ayat 4.

Namun pada kesempatan ini hanya akan dijelaskan penjurnalan Akuntasi untuk pajak final pasal 4 ayat 2. Untuk mengetahui secara lebih detail mengenai cara perhitungan/pemotongan Pajak Penghasilan Final, tarif pajak Final, dan hal hal lain yang berhubungan dengan pajak Final dapat dilihat pada postingan yang membahas PPh Final Pasal 4 (2).

CONTOH SOAL 1 (Pajak Final Hadiah Undian)

Tuan Arifin memperoleh Hadiah Undian yang diperolehnya dengan cara undian sebesar Rp. 100.000.000 tunai. (tarif pajak yang digunakan adalah 25%, tarif pajak bisa saja sewaktu waktu berubah).

Catatan : jika hadiah diperoleh melalui undian maka pengenaan pajaknya berdasarkan pasal 4 ayat 2, tetapi jika hadiah tersebut diperoleh tidak melalui Undian, maka pemotongan pajaknya bisa dikenakan pasal 21, pasal 23, atau pasal 26.

Ayat Jurnal :

Akun
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Kas dan Bank
PPh Final
    Hadiah Undian
75.000.000
25.000.000


100.000.000

CONTOH SOAL 2 (Persewaan Tanah dan/atau Bangunan)

PT. Aman melakukan pembayaran sewa atas tanah dan bangunan sebesar Rp. 50.000.000 (tarif pajak yang digunakan adalah 10%, tarif pajak bisa saja sewaktu waktu berubah), maka Jurnal yang harus dibuat oleh PT. Aman???

1. Jurnal saat pemotongan PPh pasal 4 (2)

Akun
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Beban Sewa Bangunan
    PPh Final
    Kas dan Bank
50.000.000


5.000.000
45.000.000

2. Jurnal saat penyetoran PPh pasal 4 (2)

Akun
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
PPh Final
    Kas dan Bank
5.000.000


5.000.000

Sumber Referensi :
  • Akuntansi Pajak edisi 5, Waluyo, Penerbit : Salemba Empat 

LihatTutupKomentar
/*Preloader Awal*/
/*Preloader Akhir*/