-->

Perhitungan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi (Dikenakan Pasal 23 atau Pasal 4 (2) ???)

Pada kesempatan ini akan dijelaskan perbedaan perhitungan PPh 23 atas Bunga Obligasi dan Perhitungan PPh pasal 4 ayat 2 atas Bunga Obligasi. Hal ini sering menimbulkan sedikit kebingungan pengenaan pajak atas bunga Obligasi, apakah dikenakan PPh 23 atau PPh pasal 4 (2) ???. Jika kita lihat pada pasal 4 (2) point a UU No. 36 Tahun 2008 : bunga atas obligasi dan surat utang negara dikenakan pajak penghasilan final, sedangkan pada pasal 23 (1) point a : bunga sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf f dikenakan PPh 23 dengan tarif 15 %.

Untuk memberikan penjelasan singkat atas hal tersebut, berikut ini akan dijelaskan perbedaan kedua hal tersebut diatas.

PPh 23 atas bunga Obligasi
Penghasilan Bunga obligasi akan dikenakan PPh 23 jika Obligasi (Surat Hutang Jangka Panjang) tersebut tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Dengan kata lain jika penyertaan modal atas Obligasi yang tidak diperdagangkan di Bursa Efek akan dikenakan PPh 23 bukan PPh pasal 4 ayat 2.

Contoh :
PT. Jaya Negara menerima bunga atas penyertaan obligasi pada PT. Perdana senilai Rp. 5.000.000, dimana Obligasi tersebut tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, maka atas penerimaan bunga tersebut PT. Jaya Negara dikenakan PPh 23 dengan persehitungan sebagai berikut :
15 % x Rp. 5.000.000 = Rp. 750.000

Pihak yang berkewajiban untuk melakukan pemotongan terhadap penghasilan bunga tersebut adalah PT. Perdana, dimana jurnal yang harus dibuat oleh PT. Perdana pada saat melakukan pembayaran bunga Obligasi adalah sebagai berikut :

Beban Bunga         Rp. 5.000.000
       Utang PPh 23        Rp.    750.000
       Kas                          Rp. 4.250.000

PPh pasal 4 (2) atas bunga Obligasi
Sedangkan untuk Obligasi yang diperdagangkan di Bursa Efek, maka atas bunga yang diberikan oleh penerbit Obligasi (Emiten) kepada Pembeli Obligasi (Investor) akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 (PPh Final).

Pihak yang ditunjuk untuk melakukan pemotongan terhadap Bunga Obligasi :
  1. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi, dan/atau
  2. Perusahaan efek, diler, atau bank selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi.
Contoh :
Pada tanggal 1 Juli 2011, PT. Nakula (Emiten) menerbitkan Obligasi dengan kupon (Interest bearing bond), dengan keterangan sebagai berikut :
  1. Nilai nominal Rp. 10.000.000 per lembar
  2. Jangka waktu Obligasi 5 tahun (jatuh tempo tanggal 1 Juli 2016)
  3. Bunga tetap (Fixed rate) sebesar 16 % per tahun, dimana jatuh tempo bunga setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember.
  4. Penerbitan perdana tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI)

Pada saat penerbitan perdana PT. Sadewo membeli 10 lembar Obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at discount), yaitu sebesar Rp. 9.000.000 per lembar.

Jawaban :
Perhitungan bunga dan Pajak Penghasilan yang bersifat Final yang terutang oleh PT. Sadewo pada saat jatuh tempo bunga untuk pertama kali tanggal 31 Desember 2011 adalah sebagai berikut :
  • Bunga = (6/12 x 16% x Rp. 10.000.000) x 10 Lbr = Rp. 8.000.000
  • PPh Final = 15% x Rp. 8.000.000 = Rp. 1.200.000
(atas pajak bunga Obligasi tersebut dipotong oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran (cash settlement)
LihatTutupKomentar
/*Preloader Awal*/
/*Preloader Akhir*/