-->

Akuntansi Pajak PPh Pasal 23 (Bunga Pinjaman)

Pada kesempatan kali ini akan dijelaskan cara melakukan Penjurnalan transaksi PPh pasal 23. Pada kesempatan kali ini hanya akan ditunjukkan cara melakukan penjurnalan transaksi yang berhubungan denga pajak 23, bukan menjelaskan cara perhitungan dan penjelasan lainya yang berhubungan dengan pajak PPh 23, untuk mengetahui perhitungan atau pemotongan PPh 23 lebih lengkap dapat dilihat pada postingan yang membahas Pajak Penghasilan pasal 23 (PPh 23)

Dibawah ini akan diberikan contoh Jurnal PPh 23 atas Bunga Pinjaman yang merupakan salah satu Objek Pajak PPh 23 yang bersifat tidak Final (dapat dijadikan kredit Pajak)

Contoh soal :

PT. Narada membayar bunga pinjaman kepada PT. Nakula sebesar Rp. 200.000.000 atas pembayaran tersebut dipotong PPh 23 sebesaar 15% dari Jumlah Bruto

Jurnal yang dibuat oleh PT. Narada (Pemberi Hasil)

1. Saat Pembayaran Bunga

Akun
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Biaya Bunga
    PPh Pasal 23 terhutang
    Kas dan Bank
200.000.000

30.000.000
170.000.000

2. Saat melakukan penyetoran ke Kas Negara melalui Bank Persepsi

Akun
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
PPh Pasal 23 terhutang
    Kas dan Bank
30.000.000

30.000.000

Jurnal yang dibuat oleh PT. Nakula (Penerima Hasil)

1. Saat menerima Bunga

Akun
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
Kas dan Bank
PPh Pasal 23
    Penhasilan Bunga
200.000.000

30.000.000
170.000.000

2. Saat Pengkreditan (mengkredit PPh 23 ke PPh yang terhutang pada akhir tahun)

Akun
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
PPh Terutang
    PPh Pasal 23
30.000.000

30.000.000


Demikian Postingan kali ini semoga bermanfaat.

Sumber Referensi :
  • Akuntansi Pajak edisi 5, Waluyo, Penerbit : Salemba Empat
LihatTutupKomentar
/*Preloader Awal*/
/*Preloader Akhir*/