Berikut ini akan dijelaskan cara pengisian Bupot 1721 A1 yang merupakan bukti potongan untuk pegawai tetap yang bekerja pada perusahaan Swasta (untuk PNS menggunakan Bupot 1721 A2). Bukti Potong (Bupot) 1721 A1 dibuat setahun sekali yang dapat digunakan sebagai bukti bahwa perusahaan telah melakukan pemotongan pajak atas karyawanya. Bagi pegwai Bupot 1721 A1 dapat digunakan sebagai bukti kredit pajak untuk pelaporan pajak tahunan.
Formulir 1721-A1 ini merupakan salah satu data atau dokumen yang sangat diperlukan oleh Wajib Pajak Pribadi untuk melaporkan pajak tahunan mereka. Dengan adanya postingan ini diharapkan dapat membantu mereka mereka yang ingin mengetahui cara pengisian Bupot 1721 A1 dengan benar.
Keterangan Pengisian :
- Gaji/Pensiunan atau THT/JHT = Di isi dengan Gaji/Pensiunan atau JHT/THT yang diterima Pegawai selama setahun (disetahunkan)
- Tunjangan PPh = di isi dengan nilai Tunjangan PPh yang dibayarkan pemberi kerja selama setahun (Tunjangan Pajak adalah Hutang Pajak pegawai yang dibayarkan oleh perusahaan, sehingga pegawai tidak membayar pajak sendiri)
- Tunjangan Lainya, Uang Lembur dan Sebagainya = Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan, seperti tunjangan isteri dan atau tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transpor, tunjangan pendidikan anak, dan tunjangan lainnya dengan nama apapun, termasuk uang penggantian, uang lembur, dan sebagainya, yang diterima atau diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT dalam tahun takwim yang bersangkutan (dalam 1 Tahun).
- Honorarium dan Imbalan Lain Sejenisnya = Bagian ini di isi dengan jumlah honorarium/imbalan lain, yang diterima atau diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun/THT/JHT dalam tahun takwim yang bersangkutan.
- Premi Asuransi yang dibayar Pemberi Kerja = Bagian ini diisi dengan jumlah premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayar pemberi kerja kepada perusahaan asuransi atau penyelenggara Jamsostek untuk pegawai tetap dalam tahun takwim yang bersangkutan.
- Penerimaan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan Lainya yang dikenakan pemotongan PPh 21 = Bagian ini diisi dengan jumlah yang sebenarnya dikeluarkan (dalam 1 Tahun) oleh pemberi kerja sehubungan dengan pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan kepada pegawai yang bersangkutan oleh pemberi kerja yang bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak yang dikenakan PPh yang bersifat final dan yang dikenakan PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit). (Pemberian Natura tersebut disetahunkan).
- Di Isi dengan nilai jumlah nomer 1 s/d 6
- Tantiem, Bonus, Gratifikasi, Jasa Produksi, dan THR = Bagian ini diisi dengan jumlah tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi, Tunjangan Hari Raya (THR), dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan biasanya diberikan sekali dalam setahun yang diterima atau diperoleh pegawai tetap termasuk komisaris dan anggota dewan pengawas yang merangkap sebagai pegawai tetap dan penerima pensiun atau THT/JHT dalam tahun takwim yang bersangkutan.
- Jumlah Penghasilan Bruto = merupakan penjumlahan angka 7 dan angka 8
- Biaya Jabatan/ Biaya Pensiun = Bagian ini diisi dengan jumlah biaya jabatan yang diperbolehkan, yaitu sebesar 5% dari jumlah penghasilan pada Angka 7, dengan batasan paling tinggi Rp 6.000.000 dalam setahun atau Rp 500.000 dalam sebulan, menurut banyaknya bulan perolehan. Sedangkan jumlah biaya pensiun yang diperbolehkan, yaitu sebesar 5% dari jumlah penghasilan pada Angka 7, dengan batasan paling tinggi Rp 2.400.000 dalam setahun atau Rp 200.000 dalam sebulan, menurut banyaknya bulan perolehan.
- Biaya jabatan/biaya pensiun atas Penghasilan pada angka 8 = bagian ini diisi dengan biaya jabatan atas penghasilan yang berasal dari TANTIEM, BONUS, GRATIFIKASI, JASA PRODUKSI DAN THR.
- Iuran Pensiun atau Iuran JHT/THT = Bagian ini diisi dengan jumlah iuran pensiun yang dibayar sendiri oleh pekerja kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau pembayaran iuran THT/JHT kepada badan penyelenggara THT/JHT yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
- Jumlah Pengurangan = di isi dengan penjumlahan dari angka 10 + 11 + 12
- Jumlah penghasilan Neto = Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 9 dengan jumlah pada Angka 13.
- Penghasilan Neto masa sebelumnya = bagian ini hanya diisi oleh Pemotong Pajak yang baru baik karena pegawai yang bersangkutan adalah pindahan dari kantor pusat atau kantor cabang lainnya dari pemberi kerja yang sama maupun karena pindah kerja ke pemberi kerja yang lain dalam tahun berjalan, atau oleh Dana Pensiun bagi peserta Dana Pensiun yang baru pensiun. Jumlah yang diisikan adalah sesuai dengan jumlah pada Angka 14 dari Formulir 1721-A1 yang dibuat oleh kantor pusat atau kantor cabang lainnya tempat pegawai tersebut dikaryakan sebelumnya, atau pemberi kerja sebelumnya (untuk pegawai yang pindah dari pemberi kerja lain) atau oleh pemberi kerja sebelum pegawai tersebut pensiun. Untuk keperluan ini, maka pegawai atau penerima penghasilan berkewajiban untuk menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 1721 A-1 (dibuat oleh Pemotong Pajak lama) kepada Pemotong Pajak yang baru.
- Jumlah Pengahasilan Neto untuk Perhitungan PPh 21 (setahun/disetahunkan) = bagian ini di isi dengan memperhatikan keadaan atau kondisi sebagai berikut :
- Apabila masa perolehan Penghasilan 1 tahun takwin, maksudnya dia memperoleh penghasilan Januari-Desember, maka angka 16 tersebut di isi dengan nilai yang ada pada angka 14
- Jika wajib pajak masa perolehan penghasilanya kurang dari 1 tahun (mis ; penghasilanya itu diperoleh cuman selama 5 bulan saja), maka harus memperhatikan hal berikut ini :
- Dalam hal pegawai yang bersangkutan pada masa akhir perolehan dipindahkan ke kantor pusat atau kantor cabang lainya dari pemberi kerja yang sama, maka angka 16 di isi oleh pemotong pajak yang lama dengan perhitungan sebagai berikut :
- Penghasilan Tidak Kena Pajak = bagian ini diisi dengan PTKP dari wajib pajak yang bersangkutan, penentuan PTKP ditentukan berdasarkan kondisi Wajib Pajak pada awal tahun