Pajak Penghasilan PPh 23
Berikut ini akan dijelaskan mengenai seputar Pajak Penghasilan Pasal 23, semoga dengan artikel ini dapat memberikan manfaat dalam mempelajari Pajak Penghasilan PPh 23 lebih lanjut. Isi dari postingan ini terdiri dari :Pengertian PPh 23, Objek pajak PPh 23, Bukan Objek Pajak PPh 23, Tarif Pajak PPh 23, DPP PPh 23, Subjek Pajak PPh 23, Pemotong Pajak PPh 23, Contoh Perhitungan PPh 23
Pengertian PPh 23
Pengertian secara umun dari PPh 23 adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan terhadap penghasilan yang berasal dari Modal, Penyerahan Jasa, atau Hadiah dan Penghargaan selain yang telah dipotong pph 21.
Secara tidak langsung definisi diatas menyatakan bahwa objek pajak PPh 23 antara lain : Penghasilan yang berasal dari modal, yang terdiri dari : Deviden, Bunga, Royalti, Sewa, kemudian Penghasilan dari penyerahan jasa dan Hadiah atau Penghargaan. Untuk memudahkan mengingat-ingat hal tersebut berikut ini ada “akronim” yang dapat digunakan untuk mengingat penghasilan yang dikenakan PPh 23 yaitu : ”DEBORAH SAJA”
- De = Deviden
- Bo = Boenga/Bunga
- Ra = Royalti
- H = Hadiah
- Sa = Sewa
- Ja = Jasa
Objek Pajak PPh 23
Berikut ini akan dijelaskan secara lebih detail dari masing-masing Objek Pajak PPh 23 tersebut :Deviden
Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi bisa dikategorikan sebagai Deviden (namun dalam undang undang pajak penghasilan walaupun SHU koperasi termasuk dalam kategori Deviden namun dikecualikan dari pengenaan PPh 23). Termasuk dalam pengertian dividen adalah :
- pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun
- pembayaran kembali karena likuidasi (penutupan perusahaan) yang melebihi jumlah modal yang disetor
- pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham
- pembagian laba dalam bentuk saham
- pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran
- jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan
- pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah
- bagian laba yang diterima oleh pemegang polis
- pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi (dikecualikan dari pengenaan PPh 23)
- pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Catatan :Yang perlu diingat adalah tidak semua deviden dikenakan pajak PPh 23, ada yang dikecualikan dari pengenaan PPh 23 (lihat pengecualian Objek pajak pph 23 yang berkaitan dengan deviden) atau Deviden tersebut dikenakan pasal lain dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, misalnya : Deviden yang dibayarkan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif paling tinggi 10 % dan bersifat final. Atau Deviden yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri dikenakan pajak PPh 26.
Bunga
Bunga adalah penghasilan berkaitan dengan utang. Termasuk dalam pengertian bunga adalah premium, diskonto, atau penghasilan lain karena jaminan pengembalian utang. Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. Premium tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi.
Catatan : yang perlu diperhatikan dalam hal ini adalah bunga yang dimaksud adalah bunga pinjaman dari WP Badan ke WP Badan dan/atau WP OP ke WP OP yang tidak diperdagangkan dan/atau dilaporkan pada Perdagangan di Bursa Effek. Sedangkan Penghasilan Bunga dari Pinjaman yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan pada Perdagangan di Bursa Efek dikenakan Pajak Final (Pasal 4 ayat 2)
Catatan : yang perlu diperhatikan dalam hal ini adalah bunga yang dimaksud adalah bunga pinjaman dari WP Badan ke WP Badan dan/atau WP OP ke WP OP yang tidak diperdagangkan dan/atau dilaporkan pada Perdagangan di Bursa Effek. Sedangkan Penghasilan Bunga dari Pinjaman yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan pada Perdagangan di Bursa Efek dikenakan Pajak Final (Pasal 4 ayat 2)
Royalti
Royalti adalah penghasilan karena penggunaan hak atas kekayaan intelektual. Royalti berkaitan dengan pemakaian merk, logo, nama, dan paten. Pengarang lagu menerima imbalan atas pemakaian lagu karanganya. Pengarang novel menerima imbalan atas penjualan novel karangannya. Pemilik merk menerima royalti atas pemakaian merk oleh orang lain.
Hadiah dan Penghargaan
Hadiah dan penghargaan yang menjadi objek PPh Pasal 23 adalah ketika hadiah itu diberikan sehubungan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya dan pihak penerima penghasilan tersebut adalah WP Badan, termasuk Bentuk Usaha Tetap.
Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan PPh 23 adalah : (Pasal 3 KEP-395/PJ/2001) :
- hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi, dan
- hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa
Sewa
Sewa yang menjadi objek PPh Pasal 23 adalah Sewa sehubungan penggunaan harta (kendaraan), kecuali sewa atas tanah dan bangunan bukan objek pajak PPh 23 melainkan objek pajak penghasilan pasal 4 ayat 2.(klik : PPh pasal 4 ayat 2). Atas sewa selain tanah dan bangunan ketika pihak pemberi penghasilan (penyewa) adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang telah mendapat surat penunjukkan sebagai pemotong PPh Pasal 23, maka baginya (si penyewa) wajib untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23 yang terutang.
Penghasilan dari penyerahan Jasa
Penghasilan yang dikenakan PPh 23 sehubungan dengan Penghasilan dari penyerahan Jasa dapat diperinci sebagai berikut :
- imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan
- imbalan jasa lainya yang dapat dilihat pada PMK No. 141/PMK.03/2015 yang beberapa diantaranya adalah : Jasa Penilai, Jasa Aktuaris, Jasa Akuntansi, Pembukuan, dan Atestasi Laporan Keuangan, dll
Bukan Objek Pajak PPh 23
Disamping terdapat penghasilan yang dikenakan pajak pph 23 terdapat juga penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan pajak pph 23, yaitu antara lain :
- penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
- sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
- deviden atau bagian laba yang diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN atau BUMD dari penyertaan modal pada Badan Usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
- Deviden berasal dari cadangan laba yang ditahan
- Perseroan Terbatas, BUMN atau BUMD yang memiliki saham pada badan yang memberikan deviden paling rendah 25 % dari jumlah modal yang disetor.
4. Bagian laba yang diterima anggota dari perseroaan komanditer yang modalnya tidak terbagi bagi atas saham saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
5. Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya
6. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan. Penghasilan yang dimaksud adalah imbalan yang diberikan atas penyaluran pinjaman/pembiayaan termasuk pembiayaan syariah.
Tarif Pajak PPh 23
Ada dua jenis tarif yang digunakan untuk menghitung PPh 23 yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh 23 tersebut. Berikut ini adalah daftar tarif PPh 23 dan Objek PPh pasal 23 :
1.Tarif 15% dari jumlah bruto atas :- Dividen, kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti
- Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21
2.Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan
3.Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan
4.Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya adalah yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 dan efektif mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015
5.
4. Bagi Wajib Pajak yang tidak ber-NPWP akan dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23
4. Bagi Wajib Pajak yang tidak ber-NPWP akan dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23
DPP PPh 23
Dasar Perhitungan Pajak PPh 23 adalah Jumlah Bruto dari Penghasilan. Yang dimaksud dengan Jumlah Bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap
Subjek Pajak PPh 23
Pihak yang dikenakan pajak penghasilan pasal 23 adalah :
- Wajib Pajak dalam negeri (Orang Pribadi atau Badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia)
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Pemotong Pajak PPh 23
- Badan Pemerintah
- Subjek pajak badan dalam negeri
- Penyelenggara kegiatan
- BUT
- Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak
Contoh Perhitungan PPh 23
Contoh 1 Pada tanggal 1 Juli 2018, PT. Perdana membayarkan Deviden tunai sebagai berikut :
Nama Pemegang Saham
|
Jumlah Penyertaan
|
Jumlah Deviden
|
PT. Ananda
|
10 %
|
Rp. 10.000.000
|
Bank Mandiri (BUMN)
|
26 %
|
Rp. 26.000.000
|
PT. Setia Jaya
|
30 %
|
Rp. 30.000.000
|
CV. Putra
|
19 %
|
Rp. 19.000.000
|
Tuan Hakim
|
15 %
|
Rp. 15.000.000
|
Jawaban :
Nama Pemegang Saham
|
PPh yang dipotong
|
Keterangan
|
PT. Ananda
|
PPh 23 :
15 % x Rp. 10.000.000
= Rp. 1.500.000
|
Penerima adalah PT, tetapi jumlah penyertaan modal kurang dari 25 %
dari total saham yang beredar
|
Bank Mandiri (BUMN)
|
Bukan Objek Pajak
|
Penerima adalah BUMN dan jumlah penyertaan lebih dari 25 % dari total
saham beredar
|
PT. Setia Jaya
|
Bukan Objek Pajak
|
Penerima adalah PT, dan jumlah penyertaannya lebih dari 25 % dari
total saham beredar
|
CV. Putra
|
PPh 23 :
15 % x Rp. 19.000.000
= Rp. 2.850.000
|
-
|
Tuan Hakim
|
PPh pasal 17 ayat 2c
10 % x Rp. 15.000.000
= Rp. 1.500.000
|
-
|
Contoh 2
Penerbit Salemba pada Bulan Agustus 2018 membayarkan Royalti kepada penulis sebagai berikut :
Nama Penulis
|
Jumlah Royalti
|
Keterangan
|
Tuan A
|
Rp. 35.000.000
|
Mempunyai NPWP
|
Tuan B
|
Rp. 24.000.000
|
Tidak mempunyai NPWP
|
Nona X
|
Rp. 75.000.000
|
Mempunyai NPWP
|
Jawaban :
Nama
|
PPh yang dipotong
|
Tambahan tanpa NPWP
|
Total PPh yang dipotong
|
Tuan A
|
15 % x Rp. 35.000.000
= Rp. 5.250.000
|
-
|
Rp. 5.250.000
|
Tuan B
|
15 % x Rp. 24.000.000
= Rp. 3.600.000
|
100 % x Rp. 3.600.000
= Rp. 3.600.000
|
Rp. 7.200.000
|
Nona X
|
15 % x Rp. 75.000.000
= Rp. 11.250.000
|
-
|
Rp. 11.250.000
|
Contoh 3
PT. Jaya Abadi
menerima Bunga atas penyertaan Obligasi pada PT. Perdana senilai Rp. 5.500.000.
Obligasi tersebut tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, maka PPh Pasal 23 yang dipotong oleh
PT. Perdana adalah :
15 % x Rp. 5.500.000 = Rp. 825.000
Contoh 4
Tuan Akbar
adalah salah satu anggota Koperasi Mandiri Sejahtera. Pada bulan Agustus 2019
menerima bunga simpanan koperasi sebesar Rp. 500.000 dan menerima pembagian
sisa hasil usaha koperasi sebesar Rp. 1.500.000, maka :
- Atas penghasilan bunga tersebut tidak dikenakan PPh pasal 23, tetapi dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 sebesar : 10 % x Rp. 500.000 = Rp. 50.000
- Atas penghasilan pembagian sisa hasil usaha koperasi tidak dikenakan PPh 23 karena bukan merupakan Objek Pajak.