-->

Pengertian Pajak Final


Pada kesempatan ini akan dijelaskan secara singkat tentang pengertian atau definisi pajak Final, dengan harapan setelah membaca postingan ini pembaca bisa membedakan sifat dari pengenaan pajak. Terdapat 2 jenis sifat dari pemotongan pajak yaitu bersifat final dan tidak final (non-final), untuk pengertian pajak tidak final dapat dilihat pada postingan Pengertian Pajak tidak final.

Berikut ini adalah penjelasan dari Pajak Final :

Pajak final/PPh final = Pajak yang dikenakan terhadap penghasilan tertentu yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan, yang setelah dikenakan pajak final dianggab sudah tidak ada lagi (berakhir atau final), karena pembayaran tersebut merupakan pelunasan pajak. Dengan kata lain penghasilan tersebut tidak lagi diperhitungkan pada saat membuat pelaporan SPT tahunan.

Bagi pihak yang dalam tahun berjalan memiliki beberapa penghasilan, maka pada akhir tahun dihitung kembali hutang pajaknya dan dilaporkan dalam SPT tahunan, tetapi untuk penghasilan yang sudah dikenakan pajak final tidak perlu lagi diperhitungkan penghasilan tersebut pada akhir tahun ketika membuat laporan SPT tahunan, disamping itu pajak yang telah dipungut tersebut juga tidak dapat dijadikan kredit pajak.

Pengenaan atau pemotongan pajak final dapat dilakukan oleh pihak lain (misalnya untuk pemotongan pajak atas bunga bank akan dilakukan pemotongan oleh pihak bank secara langsung) atau dibayarkan sendiri (misalnya pajak atas kegiatan usaha yang peredaran brutonya < 4,8 M setiap bulan harus membayar pajak berdasarkan nilai dari peredaran brutonya yang merupakan pajak final)

Penentuan Tarif dan DPP nya untuk pajak final ditentukan sendiri sendiri, sebagai contoh Penghasilan berupa Deviden yang diterima WP orang pribadi dalam negeri tarifnya 10 % dari nilai bruto, sedangkan pajak final atas penghasilan berupa hadiah undian tarifnya 25% dari nilai hadiah undian.

Pajak penghasilan final didalam undang-undang pajak penghasilan terdapat pada pasal 4 ayat 2, dimana didalam undang-undang tersebut dijalaskan bahwa penghasilan berikut ini dikenakan pajak final yaitu :

a. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainya, bunga obligasi dan surat utang negara dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi

b. Penghasilan berupa hadiah undian

c. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainya, transaksi derivatif yang diperdagangkan dibursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan yang diterima oleh perusahaan modal ventura

d. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi. Usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan 

e. Penghasilan tertentu lainya (misal: pajak UMKM) yang diaur lebih rinci berdasarkan peraturan pemerintah.

Tetapi perlu diingat bahwa sebenarnya pajak penghasilan final tidak saja terdapat pada pasal 4 ayat 2 saja, tetapi pajak penghasilan berikut ini juga ada pajak finalnya, yaitu : 
  1. Pajak pengahasilan pasal 21 terdapat pajak finalnya yaitu atas pengahasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus adalah penghasilan yang dikenakan pajak final. 
  2. Pasal 22, Penjualan hasil produksi pertamina dan badan usaha selain pertamina yang bergeral dibidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas kepada penyalur dan/atau agenya dikenakan pajak yang bersifat final.
  3. Pasal 23, Didalam pasal 23 UU No. 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa penghasilan sehubungan denga penggunaan harta berupa sewa tanah dan bangunan dikenakan pajak final, yang aturan pengenaan pajaknya mengikuti pasal 4 ayat 2, demikian juga untuk penerimaan deviden yang diterima oleh orang pribadi dikenakan pajak final yang aturan pengenaan pajaknya mengikuti aturan pasal 4 ayat2. 
  4. Pasal 26, Penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri atas penghasilan berupa Dividen, Bunga, termasuk premium, diskonto, insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran pinjaman, Royalti, sewa, dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan aset. Insentif yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan, Hadiah dan penghargaan, Pensiun dan pembayaran berkala, Premi swap dan transaksi lindung lainnya, Perolehan keuntungan dari penghapusan utang. Dikenakan pajak yang bersifat final
KESIMPULAN :
  1. Pajak final adalah pajak yang tidak ikut diperhitungkan didalam penghitungan kembali pajak yang terhutang di akhir tahun, karena sudah dianggab berakhir ketika dilakukan pemotongan pajak final.
  2. Pajak final tidak bisa dijadikan kredit pajak.
  3. Pajak final tidak hanya terdapat pada pasal 4 ayat 2 saja, tetapi pajak penghasilan lainya juga terdapat pajak finalnya.
  4. Pajak final dikenakan tarif dan DPP nya berbeda beda.
  5. Pajak final diterapkan dengan maksud untuk menyederhanakan perhitugan dan pemotongan pajak.
Demikian artikel ini dibuat agar dapat memberikan manfaat, Amiiinnn

Posting yang berhubungan dengan Artikel diatas adalah :


LihatTutupKomentar
/*Preloader Awal*/
/*Preloader Akhir*/