Dalam perpajakan terdapat dua istilah sifat pemungutan pajak yaitu pajak bersifat final dan pajak bersifat tidak final (non-final). Pada postingan kali ini akan dijelaskan tentang pengertian dari pajak tidak final, sedangkan pengertian pajak final akan dijelaskan pada postingan mengenai pajak tidak final.
Pajak tidak final (non-final) = pajak yang belum selesai artinya pada akhir tahun harus melakukan rekapitulasi seluruh penghasilan yang diterima, sedangkan pajak yang dibayarkan atau dipungut setiap bulanya (baik dipotong oleh pihak lain atau dibayar sendiri) dianggab sebagai kredit pajak.
Pada akhir tahun semua penghasilan harus dijumlahkan kemudian dihitung kembali pajak yang terhutang (kredit pajak diperhitungkan sebagai pengurang pajak yang terhutang) kemudian dilaporkan dengan menggunakan SPT tahunan.
Contohnya :
Tuan Ahmad disamping sebagai pegawai negeri juga memiliki usaha jual beli komputer. Disamping itu tuan ahmad pada tahun ini (2017) juga menerima bunga deposito dari bank, maka penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan adalah :
1 Pengahasilan sebagai Pegawai negeri
Penghasilan sebagai pegawai negeri disetahunkan, sedangkan pph 21 yang dipotong oleh pemberi kerja setiap bulanya diperhitungakan sebagai kredit pajak
2. Penghasilan dari usaha
Kedua
penghasilan tersebut digabungkan untuk dihitung kembali pajaknya dan dilaporkan
dalam SPT tahunan. Sedangkan penghasilan bunga deposito dari Bank tidak
diperhitungkan karena sudah dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final.
Pajak Non-final macamnya banyak sekali, beberapa diantaranya
dapat diperinci sebagai berikut :
a
Pph 21
Hampir semua pph 21 adalah pajak non final,
kecuali untuk beberapa pajak yaitu pajak atas uang pesangon, uang manfaat
pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus adalah
penghasilan yang dikenakan pajak final.
Pph 22
Contoh dari Pph 22 yang merupakan pajak non
final adalah kegiatan impor
c Pph 23
Contoh dari pph 23 yang merupakan pajak non
final adalah pajak atas Deviden
Pph 24
Pph 24 merupakan pajak non final yang dapat
dijidikan kridit pajak. Pph 24 merupakan cicilan pajak yang dibayarkan diluar
negeri
Pph 25
Pajak ini juga merupakan pajak non final
karena dapat diperhitungakan sebagai kredit pajak. Pajak ini berhubungan dengan
cicilan pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak pada tahun berjalan.
semoga postingan ini ada manfaatnya, terimakasih