-->

Pengertian Pajak Tidak Final (Non-Final)



Dalam perpajakan terdapat dua istilah sifat pemungutan pajak yaitu pajak bersifat final dan pajak bersifat tidak final (non-final). Pada postingan kali ini akan dijelaskan tentang pengertian dari pajak tidak final, sedangkan pengertian pajak final akan dijelaskan pada postingan mengenai pajak tidak final.

Pajak tidak final (non-final) = pajak yang belum selesai artinya pada akhir tahun harus melakukan rekapitulasi seluruh penghasilan yang diterima, sedangkan pajak yang dibayarkan atau dipungut setiap bulanya (baik dipotong oleh pihak lain atau dibayar sendiri) dianggab sebagai kredit pajak.

Pada akhir tahun semua penghasilan harus dijumlahkan kemudian dihitung kembali pajak yang terhutang (kredit pajak diperhitungkan sebagai pengurang pajak yang terhutang) kemudian dilaporkan dengan menggunakan SPT tahunan.


Contohnya :

Tuan Ahmad disamping sebagai pegawai negeri juga memiliki usaha jual beli komputer. Disamping itu tuan ahmad pada tahun ini (2017) juga menerima bunga deposito dari bank, maka penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan adalah : 

1 Pengahasilan sebagai Pegawai negeri 
Penghasilan sebagai pegawai negeri disetahunkan, sedangkan pph 21 yang dipotong oleh pemberi kerja setiap bulanya diperhitungakan sebagai kredit pajak 

2. Penghasilan dari usaha

Kedua penghasilan tersebut digabungkan untuk dihitung kembali pajaknya dan dilaporkan dalam SPT tahunan. Sedangkan penghasilan bunga deposito dari Bank tidak diperhitungkan karena sudah dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final.

Pajak Non-final macamnya banyak sekali, beberapa diantaranya dapat diperinci sebagai berikut :
a   
           Pph 21
Hampir semua pph 21 adalah pajak non final, kecuali untuk beberapa pajak yaitu pajak atas uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus adalah penghasilan yang dikenakan pajak final.

       Pph 22
Contoh dari Pph 22 yang merupakan pajak non final adalah kegiatan impor

c     Pph 23
Contoh dari pph 23 yang merupakan pajak non final adalah pajak atas Deviden

       Pph 24
Pph 24 merupakan pajak non final yang dapat dijidikan kridit pajak. Pph 24 merupakan cicilan pajak yang dibayarkan diluar negeri
      
       Pph 25
Pajak ini juga merupakan pajak non final karena dapat diperhitungakan sebagai kredit pajak. Pajak ini berhubungan dengan cicilan pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak pada tahun berjalan.


semoga postingan ini ada manfaatnya, terimakasih



LihatTutupKomentar
/*Preloader Awal*/
/*Preloader Akhir*/