Pada kesempatan kali ini akan saya posting tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Bea Materai. Tetapi sebelum membahas peraturan tentang Bea Materai akan saya jelaskan terlebih dahulu Pengertian Bea Materai dan contoh Dokumen yang diwajibkan menggunakan Bea Materai.
Pengertian Bea Materai
Bea Materai adalah pajak tidak langsung yang dipungut secara insidental jika dibuat sebuah dokumen yang disebut oleh Undang-Undang Bea Meterai 1985. Dengan kata lain Bea Materai dikenakan terhadap pembuatan Dokumen-Dokumen tertentu yang menurut undang-undang dikenakan Bea Materai.
Contoh dari beberapa dokumen yang dikenakan Bea Materai dapat diperinci sebagai berikut :
- Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata
- Akta-akta notaris termasuk salinannya
- akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya
- Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), contohnya adalah surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Peraturan tentang Bea Materai
Peraturan Perundang-Undangan yang dijadikan acuan dari Pengenaan Bea Materai antara lain :
UU No. 13 Tahun 1985 (Tentang Bea Materai)
Merupakan Peraturan Induk yang menetapkan Pemungutan Bea Materai
PP No. 24 Tahun 2000 (Tarif Bea Materai dan batasan nilai nominal yang dikenakan Bea Materai)
Peraturan Pemerintah ini digunakan untuk menjalankan perintah UU No. 13 Tahun 1985, pasal 3
KMK No. 133b/KMK.04/2000 (Pelunasan Bea Materai dengan menggunakan cara lain)
KMK ini digunakan untuk menjelaskan lebih lanjut UU No. 13 Tahun 1985 pasal 7 ayat 2 huruf b (tentang penggunaan cara lain untuk melunasi Bea Materai). Disamping itu KMK ini juga menjelaskan lebih lanjut UU No. 13 Tahun 1985 pasal 8 (tentang bea materai yang tidak atau kurang dilunasi)
PMK No. 65/PMK.03/2014 (Tentang bentuk, ukuran, dan warna Benda Materai)
PMK ini digunakan untuk menjelaskan lebih lanjut UU No. 13 Tahun 1985 pasal 7 ayat 1 (Bentuk, ukuran, warna meterai tempel dan kertas meterai). Peraturan ini dimaksudkan untuk menghindari adanya pemalsuan Meterai
PMK No. 70/PMK.03/2014 (Tata cara Pemeteraian kemudian)
Peraturan ini digunakan untuk menjelaskan lebih lanjut UU No. 13 Tahun 1985 pasal 10 (pemeteraian dokumen kemudian). Dengan kata lain peraturan ini membahas tentang tatacara pemetarian kemudian
PER No. 27/PJ/2013 (Tentang pelunasan Bea Materai dengan cara lain, yaitu dengan cara teknologi percetakan)
Peraturan ini digunakan untuk menjelaskan lebih lanjut KMK No. 133b/KMK.04/2000, tentang pemeteraian kemudian dengan menggunakan mesin teraan, teknologi pencetakan, sistem komputerisasi. Dengan kata lain peraturan ini menjelaskan secara lebih detail pelaksanaan pemeteraian kemudian yang diatur di KMK No. 133b/KMK.04/2000
Demikian Penjelasan Mengenai Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan Pajak Bea Materai, semoga bermanfaat.