-->

Pengantar Pajak Hotel

Pajak Hotel (Jenis Kamar Hotel)

Dengan semakin banyaknya tempat wisata di suatu daerah, maka kebutuhan akan tempat menginap merupakan suatu keharusan, baik tempat menginap berupa Hotel, Motel, Pesanggran, dan lain lain. Dengan adanya Hotel atau tempat penginapan yang lainya akan membuat para wisataman menjadi nyaman dan betah untuk berlama lama tinggal disuatu tempat untuk berlibur. Pembahasan kali ini tidak berhubungan dengan fungsi atau peranan Hotel dalam menunjang Wisata, tetapi pembahasan kali ini berhubungan dengan pembahasan tentang Pajak Hotel yang dipungut oleh pemerintah Daerah.


Gedung Hotel

Untuk memahami Pajak atas Hotel dan tempat penginapan lainya yang sejenis dengan Hotel, berikut ini akan dijelaskan pengantar tentang Pajak Hotel yang antara lain membahas Subjek Pajak Hotel, Objek Pajak, dan lain lain. Dasar Peraturan yang digunakan adalah : Undang Undang No. 28 Tahun 2009 (Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) dan peraturan Daerah Lainya (mis : Perda). Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya :

Subjek Pajak

Didalam pasal 33 ayat 1 UU No. 28 Tahun 2009 dijelaskan bahwa yang menjadi Subjek pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yangmelakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel. Dengan kata lain yang menjadi Subjek pajak Hotel adalah Pengunjung Hotel atau Tamu yang menginap di Hotel.

Objek Pajak

Yang menjadi Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.

Jasa penunjang yang dimaksud adalah fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola Hotel.

Bukan Objek Pajak

Tidak termasuk objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 32 adalah:
    1. Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
    2. Jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya
    3. Jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan
    4. Jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
    5. Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh Hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.

Wajib Pajak

Sedangkan yang menjadi Wajib Pajak (terdapat pada pasal 33 ayat 2 UU No. 28 Tahun 2009) adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan Hotel, dengan kata lain adalah pemilik Hotel

Dasar Pengenaan Pajak

Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel.

Tarif Pajak

Dalam pasal 35 menyebutkan bahwa Tarif Pajak Hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Sedangkan tarif pajak yang nanti akan digunakan diatur lebih lanjut dengan menggunakan Perda masing masing Daerah

Cara Perhitungan Pajak

Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34

Saat Terhutang Pajak

    1. Pajak Hotel yang terutang terjadi pada saat pembayaran kepada pengusaha hotel atas pelayanan di hotel.
    2. Dalam hal pembayaran dilakukan sebelum pelayanan hotel diberikan, pajak terutang pada saat terjadi pembayaran tersebut.

Baca juga : Pajak Restoran


DEMIKIAN POSTINGAN KALI INI SEMOGA ADA MANFAATNYA
LihatTutupKomentar
/*Preloader Awal*/
/*Preloader Akhir*/